REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Aparat Kepolisian Resor Kota Tarakan, Kalimantan Utara menangkap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Wimaju 2. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari Malaysia.
Nakhoda berinisial AJ (34 tahun) dan ABK berinisial AT (23), ditangkap di Dermaga Perikanan Selumit Pantai Kota Tarakan pada Kamis (27/4) sekitar pukul 04.30 Wita. Keduanya diduga sebagai kurir barang haram itu.
"Keduanya ditangkap saat baru tiba dari Tawau, Negeri Sabah, Malaysia," kata Kapolresta Tarakan AKBP Dearystone Michael Hence Royke Supit, Jumat (28/4).
Sabu-sabu itu ditemukan dalam laci nahkoda dan dibungkus kemasan minuman cokelat merek Aik Cheong Chocolate. Sehari-hari AJ dan AT bertugas mengantar ikan dari Tarakan ke Tawau, namun keduanya kemudian terlibat sebagai kurir narkoba.
Kapolresta tidak memungkiri bahwa kawasan pesisir Kota Tarakan menjadi pintu masuk narkoba di Kalimantan Utara dari luar negeri.