REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menegaskan sikap fraksi PKB di DPR menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati muncul nama anggota Fraksi PKB yakni Rohani Vanath sebagai salah satu pihak yang ikut menandatangani usulan hak angket tersebut.
"Sikap fraksi kemarin kan sudah jelas tidak mau dilaksanakan (hak angket)," kata Muhaimin di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta pada Sabtu (29/4).
Karenanya, terkait anggotanya yang tercantum tersebut pihaknya telah meminta anggota Komisi III DPR RI di fraksinya untuk mencabut tanda tangan tersebut. Menurut Muhaimin, Rohani juga telah mencabut tanda tangannya itu setelah fraksi memutuskan untuk menolak hak angket.
"Jadi jauh sebelum sikap fraksi, dia sudah mundur. Setelah fraksi punya sikap, kan fraksi (awalnya) tidak tahu, setelah itu dicabut," kata Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut.
Diketahui usulan hak angket KPK telah disetujui rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4). Namun persetujuan hak angket tersebut menimbulkan persoalan lantaran pimpinan sidang dalam hal ini Fahri Hamzah mengetok palu sidang secara sepihak tanpa mendengar interupsi para anggota DPR. Setidaknya ada tiga fraksi yang menyampaikan pandangan menolak usulan hak angket tersebut yakni Partai Gerindra, Demokrat dan PKB.