REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Mita Mulya menyatakan akan menindaklanjuti dengan langkah hukum terkait tidak adanya pemberitahuan soal proses penangkapan terhadap kliennya oleh tim Satgas Bareskrim Polri pada Senin dini hari (1/5).
"Kami tidak tahu adanya proses penangkapan kepada klien kami. Kami ingin komunikasikan dahulu ke KPK. Tidak ada pemberitahuan sama sekali sama kami," katanya di Jakarta.
"Kami tentu akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum. Nanti kami bicarakan dulu apa langkah hukum yang akan kami tempuh," ujarnya.
Mita menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan Miryam tetap berjalan meskipun telah terjadi penangkapan terhadap kliennya itu. Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.
Saat penangkapan itu, Miryam sedang bersama seorang teman perempuannya. Namun, belum diketahui identitas perempuan yang bersama Miryam itu.
Saat ini, Miryam berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal dan nantinya akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Miryam. "Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," kata Agus.