Selasa 02 May 2017 10:39 WIB

DPR Minta LPSK Lindungi Miryam

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI, menyusul penangkapannya oleh polisi, Senin (1/5). Nasir menilai, Miryam sarat akan sejumlah tekanan atas keterangan yang ia miliki terkait kasus dugaan korupsi KTP-el.

"Keterangan Miryam yang berubah-ubah ini adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain,” ungkap Nasir kepada awak media, di Jakarta, Selasa (2/5).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Maka LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.

Nasir menilai Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dan juga bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan.

"Untuk itu sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," tambahnya.

Lebih lanjut,  Nasir menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus mega korupsi KTP-el. Kata Politikus asal Dapil Aceh itu, sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak.

Nasir Djamil juga mengatakan seharusnya KPK harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK. "Bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan, karena sebagai Saksi, keterangan Miryam dilindungi Undang-Undang," ungkap Nasir.

Untuk itu, Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus KTP-el dapat berjalan dan tidak ada satupun pihak yang dapat menghambat proses penanganan korupsi ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement