REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hak angket terhadap KPK resmi disahkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada sidang paripurna, Jumat (28/4) lalu. Namun begitu, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tetap pada prinsip tidak bisa memberikan bagian-bagian yang menjadi bukti dari penyelidikan kepada DPR RI.
Febri mengaku belum mendapat informasi secara resmi dan tertulis terkait hak angket. KPK baru mengetahui dari informasi yang berkembang. "KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut sikap kelembagaan yang akan kita lakukan," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (2/5).
Febri mengatakan namun sejauh ini KPK sudah menyampaikan dengan jelas bahwa KPK tidak bisa membuka bagian-bagian dari bukti yang dimiliki KPK. Dalam hal ini KPK tidak bisa memberikan rekaman percakapan Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan dalam dugaan kasus korupsi KTP-el dengan penyidik KPK.
"Kita tidak bisa, apakah bentuknya rekaman proses pemeriksaan ataupun bukti-bukti yang lain yang sedang kita butuhkan saat ini di luar proses persidangan, saya kira menjadi sikap yang sudah saya sampaikan," katanya.