REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan akan mempecepat proses hukum perkara pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani.
Hal itu disampaikan Setiadi usai pembacaan keputusan praperadilan hakim oleh hakim ketua, Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
"Kami dapat informasi oleh JPU, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Setiadi.
Menurutnya, alat bukti permulaan sudah cukup jelas ditambah dengan keterangan tersangka Miryam sendiri. Nantinya Miryam akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan bukan di pengadilan umum.