REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta sebaiknya dilaksanakan satu putaran. Titi menuturkan, DKI Jakarta adalah satu-satunya daerah yang menerapkan pilkada dalam dua putaran.
Aturan ini pun berdasarkan kebijakan politik hukum terbuka atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pilkada DKI Jakarta sebaiknya berlangsung satu putaran saja. Jika dua putaran, semangat keserentakan menjadi tidak terwujud. Dua putaran dalam Pilkada DKI Jakarta membuat desain Pilkada serentak tidak akan pernah sama," ungkap Titi di Gedung LIPI, Jakarta, Rabu (3/5).
Pihaknya pun menyoroti persoalan anggaran yang tidak efektif dalam dua putaran Pilkada DKI Jakarta. Selain itu, manajemen konflik juga lebih berat jika pilkada berlangsung dalam dua putaran.
Perlakuan dalam manajemen konflik dalam Pilkada DKI menjadi tidak berimbang jika dibandingkan dengan daerah lain. "Kalau dilaksanakan dalam satu putaran, manajemen konflik dalam pemilihan nantinya bisa lebih baik," tutur Titi.