Kamis 04 May 2017 14:23 WIB

Muslimah Memotong Rambut, Bolehkah?

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Muslimah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tampil cantik dan menarik, menjadi dambaan setiap perempuan Muslim. Sebab, dengan tampil cantik dan menarik, maka dalam interaksi sosial masyarakat, hal itu akan berjalan dengan baik dan lancar.

Sebaliknya, perempuan yang membiarkan dirinya tak terawat, maka yang demikian itu akan membuat interaksi sosialnya menjadi terganggu. Sebab, akan muncul sentimen negatif pada diri perempuan muslim tersebut.

Dalam Islam, setiap Muslim (baik laki-laki maupun perempuan), memiliki kewajiban untuk senantiasa menjaga penampilan. Apalagi, dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk selalu tampil cantik, indah, dan menarik.

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al-A’raf [7]: 31).

Rasul SAW pun memerintahkan hal serupa. Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim).

Ayat dan hadis di atas menunjukkan, bahwa Allah dan Rasul-Nya, sangat menyukai keindahan dan membenci ketidakrapian. Kendati demikian, Islam mengajarkan adab berhias. Untuk tampil cantik dan menarik, tidak perlu harus dengan biaya yang mahal atau berlebih-lebihan, cukup dengan kesederhanaan, namun rapi dan menarik dipandang.

Lalu, bagaimanakah hukumnya seseorang perempuan Muslim memotong rambut?

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement