REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Tidak hanya itu, PAN juga tidak akan mengirimkan kadernya ke dalam panitia khusus (Pansus) Angket KPK.
"Tadi malam sudah ada rapat harian secara resmi dihadirkan oleh pengurus harian, ketum, sekjen. Hasilnya secara resmi kami dengan tegas menolak Hak Angket dan meminta kepada pimpinan DPR RI untuk mencabutnya," ungkap Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, Kamis (4/5).
Sebagai tindakan penolakannya itu, pihaknya meminta kepada kadernya, Daeng Muhammad yang turut meneken Hak Angket KPK untuk mencabut dukungannya. Yandri berharap yang bersangkutan untuk tunduk dan mentaati keputusan Fraksi PAN terkait hak angket KPK tersebut. "Kami minta agar kader kami yang ikut pengusul hak angket KPK untuk mencabut dukungannya," tambahnya.
Lanjut Yandri, seharusnya DPR RI sensitif untuk mendengar aspirasi rakyat, termasuk soal pemberantasan tindak pidana korupsi. Apalagi kontroversi yang diakibatkan munculnya hak angket DPR RI, baik di dalam maupun di luar DPR RI sangat tinggi. Maka, tegasnya, hak angket KPK harus segera dibatalkan. Karena jika itu dilakukan akan menimbulkan kegaduhan yang cukup lama.
Selanjutnya, selain mengeluarkan sikap resmi, Fraksi PAN juga segara mengirimkan surat permohonan untuk membatalkan hak angket KPK kepada DPR RI. Kata Yandri, Langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Fraksi PAN dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. "Iya kita akan sampaikan surat resmi ke pimpinan DPR RI untuk membatalkan hak angket KPK RI," ungkap Yandri.