REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat, Mulyadi Muhammad Yatim mengatakan, Aksi simpatik 55 yang digelar Jumat (5/5) kemarin adalah dalam rangka memberikan dukungan, serta meminta Mahkamah Agung mengawal proses sidang putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Cahaya Purnama alias Ahok agar dilaksanakan secara independen. "Tegakkan hukum seadil-adilnya di NKRI," kata Mulyadi dalam rilisnya kepada Republika.co.id, Sabtu (6/5).
Mulyadi menyatakan dukungannya pada majelis hakim, untuk menjatuhkan hukuman sesuai sanksi hukum yang berlaku pada sidang putusan mendatang. Yaitu berdasarkan KUHP Pasal 156a Huruf a.
Menurut dia, Aksi Simpatik 55 ini untuk mengingatkan Majelis Hakim agar memutus sesuai nurani. Lalu, kata Mulyadi, tetap mengedepankan aspek yuridis hukum sesuai fakta-fakta persidangan bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun.
"Aksi kali ini untuk memberikan spirit pada kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan mendasar untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai yang di amanahkan dalam UUD 1945 Pasal 24 (1)," jelas Mulyadi.