REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman tak mau gegabah memaksa pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya membayar zakat profesi. Dia memandang, perlunya aturan yang jelas sebelum pembayaran zakat profesi melekat pada PNS.
Budi mengatakan, belum ada aturan yang mengatur soal pembayaran zakat profesi oleh PNS. Padahal, pembayaran zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasik amat dibutuhkan bagi program pengentasan kemiskinan. Sehingga, saat ini, berbagai lembaga dan perorangan dipersilahkan mengurus sendiri zakatnya tanpa perlu berkoordinasi dengan Baznas.
"Belum ada aturannya, nanti kami pelajari karena dengan program tasik bersedekah dulu. Masing-masing sudah ada lembaga yang jalan sendiri-sendiri (dalam soal sedekah), kami sebetulnya mengarah kesana sangat baik," katanya pada wartawan, Senin (8/5).
Dia menilai, perlunya payung khusus soal pembayaran zakat profesi oleh PNS. Nantinya, bentuk aturan itu berupa Peraturan Daerah (Perda) soal zakat. Saat ini, kata dia, Perda itu, tengah digodok oleh DPRD. Namun, dia belum bisa memastikan kapan Perda itu dapat disahkan dan dimplementasikan.
"Kami ingin ada perda khusus tentang zakat biar ada payung hukumnya, supaya tiap kegiatan jelas biar tidak ada masalah. Kami masuk pembahasan perda zakat, tunggu saja dulu," ujarnya.
Meksi begitu, dia pun mengimbau, PNS tak hanya menggelontorkan zakat saja, melainkan juga sedekah. Sebab menurutnya dalam pembayaran zakat tentu wajib menenuhi nisabnya. Adapun sedekah bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu memandang nisab.
"Imbauan tidak hanya PNS tapi pengusaha juga harus bantu khususnya sesama umat Islam. Kalau memang belum cukup secara aturan zakat belum nisab ya bersedekahlah, kan kalau zakat ada nisabnya. Kalau punya gaji sisakan saja 2,5 persen," jelasnya.