REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis mengatakan memang pemerintah dengan sejumlah syarat punya wewenang untuk membubarkan sebuah organisasi massa (ormas). Namun di pihak lain, ormas yang terkena putusan pembubaran itu bisa juga mengajukan tuntutan atau gugat balik pemerintah ke pengadilan.
"Aturan undang-undangnya memang pemerintah punya hak untuk membuarkan ormas, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, kalau mereka merasa tidak terima akan putusan itu, maka bisa tuntut balik dengan membawa kasus ini ke pengadilan. Maju dan ‘bertempur’ di pengadilan itu merupakan cara yang fair dan beradab,’’ kata Margarito kepada Republika.co.id, Senin (8/5).
Idealnya memang pemerintah sebelum mengeluarkan keputusan pembubaran itu sudah terlebuh dahulu meminta klarifikasi. Dan pada saat yang sama HTI pun idealnya sudah memberikan keterangannya.
"Nah, ada atau tidak ada permintaan klarfikasi dari pemerintah itu, HTI tetap bisa menggugat balik atas putusan pembubaran itu ke pengadilan. Di sanalah nanti publik akan menjadi tahu apa yang sebenarnya terjadi,’’ kata Margarito.