Senin 08 May 2017 16:39 WIB

Muhammadiyah: Masyarakat akan Heran Jika Ahok Divonis Ringan

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Muhammadiyah Anwar Abbas
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Muhammadiyah Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis untuk kasus dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Selasa (9/5) besok

Salah satu Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, jika majelis hakim nantinya tidak menvonis Ahok secara berkeadilan, maka akan membuat masyarakat bertanya-tanya. Pasalnya, sebelumnya pelaku penista agama selalu dihukum dengan berat.

"Ya kalau oleh hakim divonis seperti tuntutan jaksa penuntut umum (hanya satu tahun penjara), tentu masayarakat akan bertanya-tanya. Kenapa dulu Permadi menghina agama dituntut dengan hukuman berat," katanya saat dihubungi, Senin (8/5).

"Mengapa juga dulu Arswendo Atmowiloto menghina juga hukumannya juga lebih berat dari yang dituntut jaksa untuk Ahok ini. Kemudian Lia Eden," ujarnya.

Menurutnya, memang keputusan terkait hukuman Ahok merupakan wewenang majelis hakim. Namun, jika nantinya hakim hanya menghukum Ahok dengan satu tahun penjara dan masa dua tahun masa percobaan, maka massa aksi akan dapat bereaksi kembali.

"Pertanyaannya bagaimana reaksi umat saya tidak tahu. Kita lihat saja. Kalau hakim memutuskan berkeadilan saya yakin tidak ada begini," ucapnya.

Ia menuturkan, seharusnya dalam kasus ini terdakwa dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, sehingga tuntutan kepada Ahok akan bisa maksimal. Namun, kata dia, jaksa malah menuntut dengan Pasal 156 KUHP dan dianggap tidak melakukan penistaan agama.

"Nah pertanyaannya mungkin gak orang 7-8 juta orang berkumpul di Jakarta, karena Ahok tidak menghina agama. Kalau Ahok tidak mrnghina agama, mungkin gak bisa 7-8 juta berkumpul. Gak akan mungkin lah," katanya.

Ia menambahkan, untuk sidang pembacaan putusan majelis hakim Selasa (8/5) besok, secara kelembagaan Muhammadiyah tidak mendorong atau pun melarang untuk berdemo ke Kementan. Ia hanya mengimbau agar masyarakat yang mengawal pembacaan putusan tersebut tidak anarkis.

"Cuma imbauannya mungkin berdemolah yang baik tidak anarkis," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement