REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan, pemerintah tak sewenang-wenang dalam membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto mengatakan pembubaran akan tetap melalui proses peradilan.
"Oleh karena itu, nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa. Pertimbangan lainnya yakni pemerintah juga menyerap aspirasi masyarakat.
Wiranto menyampaikan, sebagai organisasi kemasyarakatan, HTI tidak melakukan peran positifnya dalam membangun bangsa. Selain itu, kegiatan HTI juga dinilai terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam keterangan pers ini, Wiranto didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
(Baca Juga: Sejarah Lahirnya Hizbut Tahrir, dari Timur Tengah Hingga Indonesia)