REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan percaya hak angket yang akan digunakan DPR terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak akan terjadi. "Saya pribadi, saya percaya itu tidak akan jadi karena kebetulan yang mau diangket itu berhubungan dengan teknis penyidikan," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (8/5).
Hal itu dikatakan pada acara pelatihan untuk pelatih gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga kemasyarakatan untuk pencegahan korupsi dalam pembangunan desa. Meskipun demikian, ia sangat menghormati hak angket yang akan digunakan oleh anggota DPR terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang diemban oleh KPK.
"Kami sangat menghormati apa yang dilakukan oleh DPR karena itu adalah salah satu hak yang dimiliki, kita tidak boleh melarang," ujarnya.
Menurut perempuan pertama yang memimpin KPK dari kalangan Polri ini, apa yang diminta oleh kalangan DPR melalui hak angket juga akan disidangkan di pengadilan dalam waktu dekat. "Sebenarnya dengan sabar saja, nantinya itu akan terbuka sendiri di persidangan kalau dimintakan oleh hakim dan kalau memang diperlukan," kata Basaria.
Penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 28 April 2017.
Namun, beberapa partai menolak hak angket tersebut, di antaranya Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa.