Selasa 09 May 2017 06:38 WIB

Polisi Gerebek Empat Toko Minuman Keras Ilegal di Eks Dolly

Red: Bilal Ramadhan
Kawasan lokalisasi Dolly ketika masih beroperasi.
Foto: Antara
Kawasan lokalisasi Dolly ketika masih beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek empat toko minuman keras atau miras yang tidak berizin di wilayah eks-lokalisasi Dolly dan Jarak Surabaya, Senin (8/5).

"Kami sita sedikitnya 200 botol miras di empat toko ini sebagai barang bukti karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan perizinannya," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan di sela memimpin penggerebekan.

Sebanyak 200 botol miras yang diamankan polisi itu tampak terdiri dari berbagai merek, seperti Vodka, Topi Miring, Anggur, Mc Donald, Paloma, dan masih banyak lagi. "Ratusan botol miras ini langsung kami bawa ke Mapolrestabes sebagai barang bukti. Untuk penjualnya langsung kami data dan dikenakan pasal tindak pidana ringan," katanya.

Bayu mengatakan, botol-botol miras tersebut tidak dipajang di empat toko yang digerebeknya. "Modus mereka, botol-botol miras itu tidak dipajang di tokonya. Tapi ketika ada yang membeli, mereka mengambilkannya. Agar tidak kelihatan, mereka menjual barang-barang kebutuhan pokok sehari hari," katanya.