Selasa 09 May 2017 04:42 WIB

Modus Penipuan Jual Mobil dengan Gadai BPKB Terjadi di Tangerang

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Penjualan Mobil
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Penjualan Mobil

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku penipuan puluhan kendaraan bermotor beroda empat atau mobil. Untuk itu, polisi mengimbau kepada para masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli mobil. Apalagi di saat menjelang bulan puasa seperti saat ini.

"Seorang lelaki berinisial MA, 27 tahun, kami tangkap di wilayah Kunciran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, setelah lama menjadi buron," ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, Senin (8/5).

Menurutnya, MA melakukan penipuan dengan modus menggadaikan belasan BPKB ke Bank BPR yang ada di wilayah Kota Tangerang. Dari hasil gadai tersebut, MA mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.

"Dari situ kemudian terjadi kredit macet. Meski begitu, MA tetap menjual mobil yang BPKB-nya digadai ke Bank BPR itu," ungkap Erwin.

Selain dua hal itu, WA juga melakukan penampungan kendaraan yang bermasalah. Kemudian, MA menjualnya kembali kepada masyarakat. Ia menjual kendaraan-kendaraan itu tanpa BPKB. "Saat melakukan transaksi dan terjadi kesepakatan harga, pihak pembeli langsung melakukan pembayaran baik tunai atau transfer," kata Erwin.

Erwin mengatakan, setelah pembayaran dilakukan, MA tidak langsung memberikan BPKB kepada si pembeli dengan berbagai dalih. Sehingga, pembeli tersebut yakin surat-surat akan disiapkan di kemudian hari. "Kecuali kunci kontak dan STNK yang diberikan ke korban," ujarnya.

Namun, hingga hari yang dijanjikan MA tiba, korban justru mendapat janji di hari lain. Setelah datang di hari yang sudah dijanjikan kembali itu, korban menemukan showroom yang berada Jalan Jendral Sudirman No. 13, Kota Tangerang, itu sudah tutup.

"Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2016. Korbannya bukan hanya masyarakat yang membeli di showroomnya. Tetapi juga pihak Bank BPR yang kreditnya macet," kata dia.

Akibat perbuatannya ini, MA dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. MA diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti berupa belasan kendaraan roda empat berbagai merk juga disita kepolisian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement