REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa Kontra dalam sidang penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) perlahan membubarkan diri. Setelah pembacaan vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim, mobil komando menginstruksikan massa yang terdiri dari mayoritas umat Islam tersebut perlahan-lahan mundur dari tempat.
Ketua Kompi Komunitas Muslimah Pecinta Islam Ria Dahlia mengatakan, keputusan atas vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Ahok masih belum sesuai dengan tuntutan umat Islam. (Baca: Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding)
"Kita kan nuntutnya lima tahun, tapi divonis dua tahun," katanya saat ditemui di lokasi aksi di depan Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Ria juga mengatakan, massa tetap menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim yang berani memutuskan berbeda dan lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, massa masih menunggu sikap para ulama terkait keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis dua tahun penjara.
Salam seorang peserta aksi, Ahmad Hakim (32 tahun), mengatakan, rekan-rekan dan umat Islam saat ini hanya tinggal menunggu keputusan para ulama terkait vonis tersebut. "Kita tunggu ulama kita memutuskan, kalau terima, bismillah kita akan terima," ujarnya.