REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan jaksa eksekutor KPK pada Rabu (10/5) melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Mustary selaku PNS atau mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran dibui di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan.
Vonis hukuman ini telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Jaksa eksekutor pada KPK Rabu (10/5) melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Mustary ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara 6 tahun denda Rp 800 juta subsider empat bulan. Vonis dijatuhkan oleh PN Tipikor pada PN Jakpus," kata dia di kantor KPK, Rabu (10/5).
Putusan hakim menyatakan Amran terbukti menerima hadiah atau janji alias suap dari Abdul Khoir, Direktur Utama Windu Tunggal Utama, dan kawan-kawan lain guna mengupayakan usulan program pembangunan onfrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara. Dalam upaya ini, Amran menunjuk Khoir dan Kawan-kawan sebagai pelaksananya. Amran sebelumnya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Amran ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni pada 27 April 2016 lalu. Tersangka yang duduk dengannya di kasus yang sama, yakni politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro. Keduanya menerima aliran dana dari Khoir. Total tersangka dalam kasus ini adalah tujuh orang. Mereka adalah Andi Taufan Tiro, Amran Mustary, Budi Supriyanto, Abdul Khoir, Dessy Edwin, Damyanti Wisnu Putranti, dan Julia Prasetyarini.