REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan akhir April, lalu. Berbagai pihak menyambut baik UU yang dianggap menjadi momen memajukan budaya di Indonesia.
Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) juga menyambut baik UU Pemajuan Kebudayaan ini. UU ini menjadi payung hukum baru bagi pengembangan kebudayaan yang mana keraton menjadi bagian di dalamnya.
"Pertama kita dari keraton bersyukur ada payung baru. Bicara budaya berarti bicara keraton juga. Walaupun dalam nomenklatur keratonnya tidak disebutkan. Tapi kami yakin semangat dan fungsinya sama," kata Ketua Umum FSKN Sultan Sepuh PRA, Arief Natadiningrat dalam Musyawarah Agung Keraton Nusantara yang digelar di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, Kamis (11/5).
Arief berharap dengan adanya payung hukum yang baru tentang memajukan budaya, keraton dapat bermitra dengan baik bersama pemerintah baik pusat maupun daerah. Kerja sama ini tentu dalam mengembangkan budaya, tradisi, hingga seni, dan budaya yang ada di keraton sebagai bagian dari budaya yang dimiliki masing-masing daerah.
Sebab, Arief menyebutkan, selama ini keraton masih mengembangkan kebudayaannya sendiri. Minimnya dukungan pemerintah daerah menjadikan lingkungan keraton berupaya mandiri melestarikan kebudayaan yang ada secara turun temurun.
"Selama ini, keraton lebih banyak yang mandiri dalam mengembangkan budaya dan tradisi masing-masing. Keterbatasan anggaran dan sumber daya dari pemerintah, sehingga keraton berusaha melestarikan budaya, adat, tradisi. Nah, dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan ini diharapkan bisa bermitra dengan lebih baik," kata Arief.
Setelah disahkannya UU Pemajuan Kebudayaan, ia menyebutkan keraton di masing-masing daerah akan menindaklanjuti. Lewat perbaikan database berkaitan dengan sejarag, seni budaya, tradisi di seluruh keraton di Indonesia. "Sehingga akan menjadi langkah awal sinergitas yang baik nantinya dalam kemajuan budaya di Indonesia ini," ujar Arief.
UU Pemajuan Kebudayaan terdiri atas IX Bab dan 61 Pasal. Bab I Ketentuan Umum (memuat tentang pengertian, asas, tujuan, dan objek pemajuan kebudayaan. Bab II Pemajuan (memuat tentang penjelasan umum, perlindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi), pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Bab III Hak dan Kewajiban (setiap orang dalam upaya memajukan kebudayaan). Bab IV Tugas dan Wewenang (pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan). Bab V Pendanaan. Bab VI Penghargaan. Bab VII Larangan. Bab VIII Ketentuan Pidana. Bab IX Ketentuan Penutup.
Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya yang juga hadir dalam giat tersebut mengatakan, pihaknya akan intens berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyosialisasikan UU yang baru disahkan tersebut. Sehingga regulasi itu dapat diterapkan secara menyeluruh.
Teuku menyebutkan, sosialisasi ini juga mengajak masyarakat dan komunitas budaya untuk membantu menyusun rencana strategis untul bersama-sama memajukan budaya. "Kita mengajak semua stakeholder untuk memanfaatkan adanya regulasi atau UU terkait untuk terlibat. Karena salah satu prinsipnya selanjutnya adalah menyusun rencana induk kemajuan kebudayaan nasional. Itu disusun dari bawah mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang akan menjadi rencana strategis untuk 20 tahun ke depan.
Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat keraton untuk terlibat aktif menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. Diharapkan Mustawarah Agung ini dapat memberikan rekomendasi yang bisa mendukung impelementasi UU Pemajuan Kebudayaan.