Jumat 12 May 2017 16:12 WIB

Mendagri Tegaskan Pemerintah tak Dapat Intervensi Vonis Ahok

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Kabul Astuti
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap putusan majelis hakim dalam kasus penodaan agama. Tjahjo mengatakan, masyarakat tidak bisa menyalahkan Presiden Joko Widodo atas vonis penjara dua tahun yang diterima oleh Ahok.

Menurutnya, saat kepolisian menetapkan status seorang menjadi tersangka, meskipun oknum tersebut adalah pejabat publik, pemerintah tak bisa melakukan intervensi. Apalagi ini adalah putusan pengadilan lewat majelis hakim yang  telah melalui proses persidangan, berdasarkan fakta dan saksi.

"Membela Pak Ahok silakan, itu hak asasi setiap manusia. Tapi jangan mengaitkan orang lain apalagi mengaitkan rezim pemerintahan dan Presiden Pak Jokowi," katanya, Jumat (12/5).

Pernyataan ini menyusul adanya orasi dari seorang simpatisan Gubernur nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang dinilai menyinggung pemerintahan Jokowi. Oknum tersebut mengklaim kalau era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih baik ketimbang pemerintahan Jokowi.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah sangat profesional dalam menangani masalah dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Artinya saat kedua pasal tersebut menjadi tuntutan JPU terhadap Ahok, kami melihat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana hanya tuntutan di atas 5 tahun penjara, Ahok baru dinonaktifkan dari jabatannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, berbeda halnya dengan putusan hakim saat ini, dimana Ahok sebagai terdakwa divonis 2 tahun penjaran dengan perintah langsung penahanan, maka Pemerintah mengambil sikap untuk menonaktifkan dirinya sebagai kepala daerah dan mengangkat wakilnya menjadi pelaksana tugas (Plt). Menurut Tjahjo, Ahok tengah melakukan upaya banding ke tingkat pengadilan tinggi sehingga publik diminta tak perlu terburu-buru dalam bersikap.

"Ahok waktu ketemu saya dia bilang. 'Kalau diputus bersalah saya tanggung jawab. Tapi saya minta hak-hak saya, upaya-upaya hukum saya dipenuhi'," ucap Tjahjo.

Tjahjo menuturkan, meski Presiden Jokowi memiliki historis dengan Ahok, bukan berarti dirinya bisa ikut campur terhadap masalah yang menimpa gubernur nonaktif ini.

Tjahjo meminta agar masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak terkait rezim pemerintahan Jokowi. Masalah ketidakpuasan publik dengan putusan hakim, ia menilai wajar. Namun, para simpatisan dan pendukung Ahok, kata dia harus tetap menghormati putusan hukum.

"Negara kita negara hukum. Lembaga pengadilan harus kita hormati. Setiap hakim memutus kasus apa pun itu pasti menimbulkan pro-kontra," katanya lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement