REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Miryam S Haryani mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghadirkan Miryam di sidang Praperadilan. Selain itu, mereka meminta pada hakim agar proses pemeriksaan KPK kepada Miryam dapat dihentikan sementara.
Namun, hakim menolak permohonan tersebut. Menurut hakim Asiadi Sembiring bahwa tugasnya adalah menguji di praperadilan bukan mengurusi hal lainnya di luar sidang.
"Untuk permohonan Praperadilan tidak ada kewajiban menghadirkan prinsipal," kata Hakim Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).
"Sebagai saksi?" tanya kuasa hukum Miryam, Mita Mulia.
"Besok masih jawaban, ada ketentuan menghadirkan prinsipal di persidangan, ini bukan perkara peninjauan kembali," kata Asiadi
Mita menjelaskan rencananya akan menghadirkan Miryam sebagai saksi nanti. Namun mendengar jawaban hakim seperti itu, Mita mengaku pada waktunya nanti akan meminta kembali. "Pada waktunya nanti, tergantung agenda persidangan," kata dia.
Mita membantah bahwa penyataan hakim sebagai bentuk penolakan. "Mungkin nggak ditolak, karena kan kita masih pengajuan permohonan, besok kan agendanya jawaban, setelah itu baru saksi dan ahli," kata dia.
KPK menetapkan status tersangka kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam pada (5/4). Diduga Miryam memberikan keterangan palsu dalam upaya KPK mengungkapkan kasus korupsi KTP elektronik. Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Miryam yang tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka sempat melarikan diri. Pencarian selama empat hari itu berakhir pada 1 Mei 2017 dengan ditemukannya lokasi persembunyian Miryam di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Miryam yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pun melakukan upaya hukum. Melalui kuasa hukumnya, Miryam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.