REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Keamanan Saudi telah mendeportasi lebih dari 22 ribu orang pelanggar UU Kependudukan dan Perburuhan. Hal itu dilakukan Saudi hanya dalam kurun waktu enam bulan.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (16/5), Dirjen Paspor Saudi telah menyelesaikan prosedur untuk mendeportasi pelanggar usai melakukan penyelidikan. Hal itu dilakukan demi memastikan tidak ada kasus pidana terhadap mereka.
Kerajaan Arab Saudi sendiri telah mengumumpunkan pengampunan 90 hari sejak 29 Maret lalu, bagi mereka pelanggar peraturan kewilayahan (iqama), ketenagakerjaan dan keamanan perbatasan. Program amnesti ini merupakan bagian dari kampanye Nation Free Violators.
Itu merupakan kampanye lanjutan 1435H, yang mengakibatkan lebih dari 2,5 juta pelanggar peraturan iqama dan perburuhan harus dipulangkan ke negara asal. Pelanggar peraturan iqama dan ketenagakerjaan yang berinisiatif dibebaskan dari denda.
Selain itu, mereka yang sukarela berangkat berhak untuk bekerja kembali secara legal di Kerajaan Arab Saudi. Departemen Paspor (Jawazat) telah membuka 78 kantor di 13 wilayah yang ada di Saudi.
Sebanyak 16 kantor di Provinsi Timur, 10 di Riyadh, 12 di Makkah, tujuh di Qassim, empat di Madinah dan Provinsi Perbatasan Utara. Ada pula tiga kantor di Asir dan Hail, dua di antaranya Baha, lima di Najran, enam di Tabuk dan empat di Al Jouf.