REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Antoniah Ratih Anjayani (51 tahun) dihadirkan dalam sidang Praperdilan Miryam S Haryani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ratih hadir sebagai ahli psikologi untuk meyakinkan hakim perihal isi video rekaman pemeriksaan Miryam semasa menjadi saksi.
"Fokus saya adalah apakah ada tidaknya intimidasi saat pemeriksaan (Miryam)," ujar Ratih duduk di bangku persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Ratih menuturkan bersama dua timnya menonton dan mengamati rekaman video pemeriksaan yang diberikan oleh KPK. Sebanyak empat video rekaman pemeriksaan Miryam yang dianalisisnya pada Rabu (17/5) kemarin.
"Rekaman pada 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 24 Januari 2017 semua rekaman video itu kami pelajari satu persatu," tutur Ratih.
Dalam video tersebut, menurutnya Miryam tampak tenang dan rileks selama pemeriksaan. Bahkan ada pada saat-saat Miryam justru tampak lebih mendominasi yakni pada saat dia menjelaskan pendapatnya.
"Dia aktif, berbicara dengan ekspresif, suara lantang dan tidak tampak indikasi takut atau terancam, bahkan ada saat-saat yang bersangkutan tampil lebih dominan," kata dia.
Sedangkan sikap penyidik KPK, terang Ratih bertanya laiknya seorang penyidik yang bertanya dengan menggali informasi kepada saksi. Cara bertanya kata dia, ramah, cair, bahkan sesekali diselingi dengan canda dan tawa renyah. "Jadi kesimpulan kami tidak ada perilaku intimidasi penyidik pada Miryam," ujarnya.
Terkait lokasi ruangan kata Ratih, ruangan yang disediakan KPK cukup laik sebagai ruangan pemeriksaan. Ukurannya tidak terlalu luas maupun terlalu sempit. "Ruangan yang cukup memadai dengan bangku dan meja yang cukup, penerangan yang cukup, tidak terlalu sempit dan tidak terlalu besar, dan cukup privat," kata Ratih.