REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Dawan Salyan menjelaskan perihal edaran larangan berjenggot bagi pegawai BIN. Dawan menjelaskan, BIN memiliki kode etik yang harus ditaati oleh seluruh anggota BIN.
"Tetapi ada hal khusus yang diterapkan di Markas Besar BIN, di lingkungan ini saja, di lingkungan kantor," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/5).
Dawan menjelaskan, tidak seluruh anggota BIN diwajibkan untuk melaksanakan edaran tersebut. Akan tetapi, edaran tersebut berlaku untuk pegawai BIN yang bertugas di dalam kantor BIN. Jika pegawai BIN yang bertugas di luar kantor, maka tidak diwajibkan melaksanakan larangan tersebut.
"Kalau yang bertugas di luar itu silakan (memelihara Jenggot, berambut panjang, bercelana cingkrang), di kantor kami di dalam itu tidak diperkenankan, kalau yang bertugas di luar tidak masalah," ujarnya.
Peraturan larangan berjenggot, berambut panjang dan bercelana cingrkrang, kata dia, merupakan aturan yang berkaitan dengan aspek estetika. "Karena berkaitan dengan tadi (estetika), kerapian kedisiplinan, gitu," ujarnya.
Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki). Berikut adalah tiga poin isi surat edaran tersebut.
1. Dasar:
a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara
b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).
3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti surat edaran ini.
Baca juga: BIN akan Cari Penyebar Surat Edaran Larangan Berjenggot