Kamis 18 May 2017 23:22 WIB

Polda DIY Imbau Ormas tidak Lakukan Sweeping Selama Ramadhan

Sweeping ormas (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty
Sweeping ormas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta meminta organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah itu tidak melakukan aksi sweeping atau penyisiran selama bulan suci Ramadhan.

"Tidak boleh mereka main hakim sendiri karena itu seluruhnya kewenangan dan tanggungjawab kami," kata Kapolda DIY Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dofiri seusai acara ikrar anti-kekerasan SMA-SMK se-DIY di GOR Among Rogo, Yogyakarta, Kamis (18/5).

Menurut Dofiri, Polda DIY telah menggelar pertemuan dengan sejumlah Ormas di Yogyakarta untuk memberikan pemahaman mereka terkait kewenangan penanganan hiburan malam atau penjualan minuman keras saat Ramadhan.

"Sepekan menjelang Ramadhan akan kami kumpulkan Ormas-ormas kembali," ujarnya.

Dofiri mengatakan setiap ormas tidak memiliki hak atau kewenangan untuk melakukan sweeping atau tindakan paksa lainnya. "Kalau ada 'sweeping' tentu akan kami tindak tegas. Masyarakat atau ormas manapun tidak boleh melakukan itu," katanya lagi.

Seandainya menemukan adanya pelanggaran atau penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadhan, menurut dia, ormas-ormas tersebut dapat melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat sebab Polda DIY, kata dia, juga akan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menjaga kekhusyukan selama bulan suci Ramadhan.

"Mereka boleh memberikan masukan laporan kepada kepolisian, selanjutnya biar kami yang menangani," ucapnya.

Namun demikian, ia optimistis tidak akan ada aksi sepihak yang dilakukan oleh ormas di DIY selama Ramadhan. Mengacu pengalaman tahun sebelumnya, Dofiri mengklaim tidak ditemukan aksi penyisiran yang dilakukan oleh Ormas.

"Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah tidak ada (main hakim sendiri)," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement