Ahad 21 May 2017 19:36 WIB

PP Muhammadiyah Sebut Masih ada Kadernya yang Merokok

Rep: Rr Laeny Sulistyowati/ Red: Muhammad Hafil
rokok diyakini bisa mempengaruhi tingkat kecerdasan anak dan remaja.
Foto: corbis
rokok diyakini bisa mempengaruhi tingkat kecerdasan anak dan remaja.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Meski telah dilarang, masih ada anggota atau kader organisasi Islam Muhammadiyah yang sembunyi-sembunyi merokok.

Wakil Ketua Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus mengatakan, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)  telah melarang merokok. 

"Tidak boleh ada yang merokok di semua rapat Muhammadiyah, baik (tingkat) ranting, cabang sampai muktamar yang dihadiri ratusan ribu orang. Namun, memang masih ada yang curi-curi merokok," ujarnya saat talkshow hari tanpa tembakau sedunia 2017, di Jakarta, Ahad (21/5).

Namun, ia mengklaim para kader dan anggota organisasinya akan terus istiqamah menerapkannya. Pada saatnya nanti, kata dia, Muhammadiyah akan memberi contoh inilah kehidupan yang sehat tanpa rokok.

Ia menjelaskan, merokok tak hanya membahayakan perokok aktif namun juga pasif. Misalnya seorang ayah merokok dekat istrinya atau anaknya. Mereka jadi perokok pasif karena terpapar asap rokok yang racunnya menempel di baju, sprei, atau gorden.

"Racunnya bisa menempel selama tiga bulan," katanya.  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement