Senin 22 May 2017 14:12 WIB

Arsul Sani Usulkan Antarfraksi Bertemu Bahas Pansus Hak Angket KPK

Rep: Ali Mansur/ Red: Angga Indrawan
Arsul Sani
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arsul Sani mengatakan meski sampai saat ini polemik hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut. Namun pihaknya optimistis Pansus segera terbentuk. 

Apalagi sebenarnya secara pribadi-pribadi anggota Komisi III DPR RI setuju dengan hak angket tersebut. Arsul mengakui, di kalangan anggora DPR RI sendiri masih ada multitafsir berdasarkan tata tertib (tatib) serta undang-undang dalam membentuk pansus hak angket KPK. 

Arsul mencontohkan, dalam DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, syarat terbentuknya pansus harus memiliki perwakilan dari seluruh fraksi. Ini berbeda dengan yang di Pasal 201 ayat 2 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 menyatakan, meski tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan, pansus tetap berjalan. "Menurut kami di Komisi III, jika ada fraksi yang tidak mengirim wakilnya bukan berarti panitia angket tidak bisa dijalankan," jelas Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (22/5).

Maka dengan demikian, pansus hak angket KPK tidak semerta-merta batal karena aturan seluruh fraksi menyerahkan nama dalam pansus bukan berarti jika ada fraksi yang tidak mengirim wakil. Berdasarkan aturan itu, Arsul menyarankan agar seluruh fraksi di DPR RI bisa bertemu untuk membahas multitafsir tentang Pansus Angket KPK yang saat ini masih belum terbentu. 

"Fraksi-fraksi duduk bermusyawarah kembali mau diapakan kelanjutannya (Pansus Hak Angket KPK)," tambahnya.

Walaupun demikian, PPP sendiri belum memutuskan untuk mengirim atau tidak wakilnya ke pansus. Arsul mengatakan, saat ini partainya masih akan melakukan musyawarah internal partai untuk mencari kepusan apakah mengirim anggotanya atau tidak. "Kalau PPP masih menunggu hasil musyawarah dulu," tutup Arsul Sani. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement