REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring akan memutuskan gugatan praperadilan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu, Selasa (23/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan dari sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (18/5) dan Jumat (19/5) lalu.
Kamis (18/5) lalu telah diperdengarkan keterangan tiga saksi, yang terdiri dari dua saksi ahli, yaitu saksi ahli psikologi dari Universitas Indonesia, A Ratih Anjayani, dan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Soedirman, Noor Aziz Said, serta satu saksi fakta, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus KTP El, Wawan Yunarwanto.
Usai mendengarkan keterangan saksi di sidang pada Kamis (18/5) lalu, kuasa hukum Miryam, Heru Andeska merasa optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh hakim ketua Asiadi Sembiring. “Optimis dugaan praperadilan kami dikabulkan hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga optimistis sudah mematahkan dalil dari pihak pemohon terkait kewenangan KPK dalam menentapkan Miryam sebagai tersangka. “Faktanya dalam persidangan kemarin, baik itu keterangan ahli maupun bukti, KPK bewenang dalam menangani perkara soal hukum pasal 22 tentang tindak pidana korupsi," kata anggota tim kuasa hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak.
Selain itu menurut Juliandi juga mengaskan KPK dinilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup. “Bukti yang kami serahkan antara lain video saksi Miryam di persidangan Sugiarto dan Irman, kemudian juga keterangan Miryam yang tertuang di BAP, dan yang ketiga yaitu bukti lain seperti dokumen dan sebagainya," ujar Juliandi.