REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Bidang Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ansori Sinungan mengatakan, pesta kelompok gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara telah melanggar hukum. Ia juga menilai tindakan polisi mengamankan para pelaku pesta gay tersebut sudah tepat.
"Yang namanya prostitusi baik antara gay maupun orang normal itu kan melanggar hukum jadi ya kalau melanggar hukum ya aparat berhak menindak," ujar Ansori kepada Republika.co.id, Senin (22/5).
Jika ditinjau dari sisi HAM, kaum LGBT, menurut Ansori berhak mendapatkan perilaku yang sama dengan warga Indonesia lainnya. Menurutnya, LGBT tidak boleh mendapatkan tindak diskriminasi dan pengucilan dari keluarga, teman maupun masyarakat di lingkungan tempat dia tinggal.
"Kalau dikucilkan ya semua akan sama, pasti tidak akan mau jadi seluruh warga berhak mendapatkan perilaku yang sama," katanya.
Kaum LGBT yang mulai naik ke permukaan, menurut Ansori adalah bentuk dari pemenuhan hak manusia. Mengingat negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi seluruh warga Indonesia termasuk kaum LGBT.
"Tapi kan itu kalau konteksnya positif. tapi kalau dalam konteks negatif ya itu enggak benar," ucapnya.
Menurut Ansori, keberanian kaum LBGT untuk show off saat ini baik dalam bentuk berkelompok atau individual berada dibawah lindungan Komnas HAM, namun jika kegiatan tersebut bertujuan ke arah positif, seperti memperjuangkan hak.
Namun jika mereka (LGBT) melakukan hal yang menyimpang baik dari aspek agama, budaya maupun hukum, maka Komnas HAM tentu akan melarang dan menindak tegas.
Pemerintah, menurut Ansori haru sketat dalam memonitor kegiatan seperti ini, untuk mengihindari terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum. Orang tua, lanjut dia harus lebih memperhatikan anak-anaknya agar LGBT tidak meluas, baik dari lingkungan pergaulannya, aktivitas di dunia maya, dan lainnya.
"Sebagai manusia biasa LGBT itu dilindungi, tapi manusia normal juga kalau menyimpang kan tidak boleh," jelasnya.