Selasa 23 May 2017 14:59 WIB

Ahok Cabut Banding, Ini Saran Guru Besar Hukum untuk JPU

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut pengajuan banding terhadap putusan hakim dalam kasus penodaan agama. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan pencabutan berkas banding yang dilakukan pihak Ahok harus dijadikan evaluasi untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Harus dijadikan evaluasi untuk jaksa penuntut umum. Kalau yang dijatuhi putusan menerima, apalagi yang diupayakan banding oleh Jaksa," kata Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/5).

Ahok, kata dia, sudah menerima putusan pengadilan yang menghukum kurungan dua tahun penjara. Mudzakir menjelaskan, dengan pencabutan tersebut, terhukum Ahok bisa dimaknai menerima dan mengakui perbuatan yang terbukti sebagai tindak pidana.

"Itu (penistaan agama) merupakan perbuatan yang salah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun, dan yang bersangkutan sudah menerima," katanya.

Lebih lanjut, jika Jaksa menganggap putusan terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan, atau pasalnya berbeda dari pasal yang JPU tuntut. Namun, tetap menjadi sebuah keanehan, karena pihak yang dikenai itu sudah menerima dengan mencabut berkas ajuan banding.

"Ibaratnya sudah menerima suatu keputusan, dan putusan sudah mau dijalankan, tapi jaksa malah banding. Pertanyaan hukumnya, Jaksa itu (mengajukan banding) dikerjakan untuk siapa," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement