Selasa 23 May 2017 21:17 WIB

Proses Hukum di Sektor Pajak Diminta Diperbaiki

Red: Mansyur Faqih
Hukum
Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum di sektor pajak dianggap perlu diperbaiki. Dengan begitu, para wajib pajak, khususnya pengusaha, memiliki kepastian dan acuan yang jelas dalam menjalankan bisnisnya di Tanah Air. 

"Butuh reformasi dalam pajak agar semua pihak, baik pemerintah ataupun sektor swasta, memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga berbagai asumsi ekonomi lebih dapat mudah dikalkulasi, termasuk penerimaan negara," ungkap pengamat pajak David Hamzah dari Danny Darussalam Tax Center dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Misalnya saja, ujar David, dalam penentuan pajak PPh badan bagi perusahaan pelaku kontrak karya yang memiliki ketentuan berbeda antara satu perusahaan dan yang lainnya. "Besaran PPh yang dianut sangat dipengaruhi oleh kontrak karya yang ditandatangani. Jika saat ditandatangani kontrak karya tersebut menggunakan ketentuan PPh badan sebesar 30 persen, maka menggunakan aturan tersebut meskipun sudah berganti kepemilikan," ungkap dia.

Dia menjelaskan, beberapa perusahaan pelaku kontrak karya pertambangan harus berkewajiban membayar PPh badan sebesar 25 persen. Sementara sebagian lainnya harus terikat pada aturan PPh Badan sebesar 30 persen.