REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keluarga warga yang kartu tanda penduduk (KTP) nya dicatut dan difitnah sebagai pelaku bom di Kampung Melayu, Jakarta akan menempuh jalur hukum. Pencatutan KTP tersebut dinilai telah merugikan mereka.
Sebelumnya, Wiryawan Indra Wijaya (36 tahun) warga Kampung Ranji Tengah RT 02 RW 09 Desa/Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi diisukan sebagai pelaku bom bunuh diri di Jakarta. Hal ini didasarkan informasi yang menyebar di media pesan whatsapp dan media sosial.
‘’ Selaku keluarga tidak nyaman dengan penyebaran KTP di media sosial atau pesan WA,’’ kata salah seorang keluarga Wiryawan, Adi ruswandi (46 tahun) kepada wartawan Kamis (25/5).
Menurut Adi, KTP milik Wiryawan sebelumnya pernah hilang di Cimande, Kabupaten Bogor. Ia menduga dokumen tersebut dimanfaatkan atau dicatut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Oleh karena itu, kata Adi, keluarga akan mengambil langkah hukum terkait penyebaran KTP dan informasi yang tidak benar tersebut. Hal ini, kata dia, dikarenakan penyebaran informasi tidak benar ini akan memberikan tekanan kepada warga yang tidak bersalah.
Sementara Wiryawan juga berencana mengambil langkah hukum terkait penyebaran KTP miliknya yang disebarkan sebagai pelaku bom bunuh diri di Jakarta. Ia mengakui KTP miliknya tersebut sempat hilang di Bogor delapan bulan yang lalu.
Pada saat itu terang Wiryawan, ia menitipkan sepeda motor ke sebuah pabrik. Namun, kata dia, untuk menitipkan kendaraan disyaratkan menyimpan KTP.
‘’ Pada saat mengambil kendaraan, saya lupa mengambil KTP itu,’’ ungkap Wiryawan.
KTP miliknya, ujar dia, masih belum KTP elektronik dan masa berlakunya masih cukup lama.
Diterangkan Wiryawan, ia akhirnya memutuskan tidak mengambil KTP tersebut karena tengah memproses pembuatan KTP elektronik di Sukabumi. Kini kata dia ia sudah memegang KTP elektronik.