REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif mengungkapkan kode yang dilakukan oknum Pejabat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menyuap oknum pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kode ini dilakukan agar proses suap menyuap berjalan lancar antara keduanya.
"Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah memberi 'Perhatian'," kata La Ode M. Syarif saat melakukan konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan oknum pejabat Kemendes PDTT dan BPK RI, Sabtu (27/5).
La Ode mengungkapkan latar belakang suap menyuap ini tidak lepas serangkaian kejadian, di antaranya pada Maret 2017 saat itu dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016. Dalam rangka memperoleh opini sempurna Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tersangka SUG yang menjabat sebagai inspektur jenderal atau Irjen di Kemendes PDTT diduga melakukan pendekatan pihak auditor BPK. Kemudian pada Jumat (26/5) dalam penyerahan uang suap terakhir tim KPK akhirnya melakukan OTT terhadap ALS yang merupakan auditor BPK RI, RS pejabat eselon satu di BPK, dan JDP pejabat eselon tiga di Kemendes PDTT.
"Pemberian suap ini diduga terkait opini WTP di Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," ujarnya.
Usai OTT kemarin dilakukan pemeriksaan satu kali 24 jam, kemudian dilanjutkan gelar perkara pada Sabtu siang. "Maka telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," ungkap La Ode M. Syarif.
Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama atas nama SUG sebagai Irjen Kemendes PDTT, kedua atas nama JDP sebagai pejabat eselon tiga Kemendes PDTT, tiga atas nama RS pejabat eselon satu di BPK dan ALS, Auditor BPK.
Pasal yang disangkakan, satu sebagai pihak yang diduga pemberi SUG dan JDP dsangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP untuk pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Kemudian sebagai pihak yang diduga penerima yakni RS dan ALS oknum pejabat BPK RI, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP.