Senin 05 Mar 2018 21:24 WIB

Auditor Utama BPK Divonis Tujuh Tahun Penjara

Rochmadi terbukti menerima suap dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito.

Terdakwa kasus suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa kasus suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang pasif. Rochmadi terbukti menerima suap dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito sebesar Rp 240 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga membebaskan kumlatif kedua dan ketiga. Menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kumulatif ke-4," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Wibowo dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Ibnu Basuki Widodo, Siti Basariah, Sigit Hendra Binaji, Sofialdi dan Hastopo itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Rochmadi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp200 juta.

"Dipidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300juta, bila tidak dibayar diganti kurungan empat bulan," tambah hakim Ibnu.

Dalam dakwaan pertama, Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dengan perantaraan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Uang suap berasal dari para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN. Sugito meminta adanya "atensi atau perhatian" dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE 1) kepada Tim Pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp200 jut- Rp300 juta.

"Apa pun bentuk dan tujuan pemberian uang itu bertentangan dengan tugas dan kewajiban terdakwa untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," tambah anggota majelis hakim Hastopo.

Uang diserahkan dalam dua tahap yaitu sebesar Rp200 juta pada 10 Mei 2017 oleh Jarot melalui Ali Sadli. Sedangkan pemberian selanjutnya pada 26 Mei 2017 sebesar Rp40 juta melalui Jarot yang juga menyampaikannya kepada Ali Sadli.

Sehingga dakwaan pertama Rochmadi terbukti yaitu dari pasal 12 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan lain Rochmadi yang terbukti adalah dakwaan keempat yaitu dari pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Harta tersebut adalah 1 unit mobil Honda Odyssey warna white orchid pearl tersebut adalah berasal dari perolehan yang tidak dapat dipertanggungajwabkan secara sah yaitu dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Ali Sadli yang menyimpang dari profil penghasilan Ali sejak 2014 sampai 2017.

"SIM disamarkan dengan KTP Andika Ariyanto yang fotonya mirip dengan wajah terdakwa menambah praduga penyamaran identitas terdakwa. Tidak logis karena mobil sudah berhari-hari di rumah terdakwa dan pengembalian mobil bertepatan dengan OTT terdakwa, dan mobil bukan dikembalikan ke Ali Sadli tapi ke show room padahal mobil dari Ali Sadli yang diperoleh tidak secara sah," kata anggota majelis hakim Sigit Herman Binaji.

Mobil tersebut pun oleh majelis hakim diperintahkan dirampas oleh negara. Sedangkan perbuatan Rochmadi yang tidak terbukti adalah menerima gratifikasi uang Rp600 juta ditambah 90 ribu dolar AS yang seluruhnya senilai Rp1,723 miliar yang kemudian digunakan untuk pembayaran sebuah1 bidang tanah kavling seluash 329 meter persegi di Kebayoran Essence Blok KE No I-15 Bintaro Tangerang.

"Dari uang 90 ribu dolar AS dan Rp600 juta yang kalau diuangkan Rp1,73 miliar lalu digenapkan Rp3,5 miliar untuk membeli tanah kavling di Kebayoran Essence bila dihubungkan dengan profil keuangan 2009-2015 total Rp3,5 miliar sudah sesuai dengan penghasilan yang sah," tambah hakim Sigit.

Menurut hakim, Rochmadi dapat membuktikan uang yang ia peroleh dari penghasilan lain meski tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2009-2015.

"Ada perbedaan LHKPN perhitungan terdakwa dengan yang didakwakan penuntut umum berdasarkan catatan Kepala Bagian Perbendaharaan BPK Sri Rahayu Pantjaningrum sebesar Rp1,06 miliar. Penghasilan terdakwa lebih besar yang berasal dari kegiatan operasional, bunga bagi hasil tabungan dan deposito, sewa tanah dan rumah dari luar BPK, honor narasumber, penjualan aset mobil Aerio, rumah di parung, bagi hasil kerja sama rotan penjualan logam mulia dan batu mulia yang tidak dihitung sebagai penghasilan. Hakim berkesimpulan terdakwa telah dapat membuktikan terdakwa tidak menerima gratifikasi yang didakwakan JPU, unsur gratifikasi tidak terpenuhi" ungkap hakim Sigit.

Dakwaan ketiga juga dinilai tidak terbukti yaitu tindak pidana pencucian uang aktif dengan membeli satu bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence Tangerang Selatan seharga Rp3,5 miliar selanjutnya pada 2016 dibangun di atas tanah tersebut dengan biaya sekitar Rp1,1 miliar yang menurut JPU berasal dari penerimaan gratifikasi.

"Untuk pembeli tanah kavling bukan dari tindak pidana tapi berasal dari penghasilan yang sah, jadi unsur harta yang patut diduga sebagai tindak pidana tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum tersebut," ungkap hakim Sigit.

Artinya, harta Rochmadi berupa satu bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence yang di atasnya sudah dibangun satu bangunan yang saat ini dalam penyitaan KPK juga dikembalikan kepada Rochmadi.

Uang yang dikembalikan termasuk uang di brankas ruang kerja Rochmadi sebesar Rp1,154 miliar dan 3000 dolar AS dikurangi Rp200 juta yang dinilai terbukti merupakan hasil korpsi. Atas putusan itu, Rochmadi menyatakan pikir-pikir dan jaksa KPK menyatakan banding.

"Kami sangat menghormati putusan majelis tapi kami langsung menyatakan banding," kata jaksa Takdir Suhan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement