Selasa 30 May 2017 06:21 WIB

6 Bocah Pelempar Batu Kereta Dijerat Pasal Perusakan

Perlintasan kereta api/ilustrasi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Perlintasan kereta api/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Enam orang bocah pelempar KA Ekonomi Kahuripan jurusan Bandung-Blitar di wilayah Stasiun Babadan Daop 7 Madiun yang ditangkap polsuska dan diserahkan ke polisi setempat dikenai dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan.

Keenam bocah tersebut adalah Ara (13), Fir (11), Edm (11), Wah (8), Fan (11), dan Ito (12). Semuanya merupakan warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

"Perbuatan para bocah tersebut termasuk dalam perusakan sesuai dengan pasal 170 KUHP, meski alasan mereka melakukan pelemparaan terhadap kereta lewat hanyalah iseng," ujar Kapolsek Nglames AKP Sugeng Setya Trisna yang menangani kasus tersebut kepada wartawan, Senin (30/5).

Karena masih anak-anak, para pelaku tersebut akan menjalani proses hukum secara diversi dengan sistem peradilan anak. Selain itu, selama seminggu keenamnya juga wajib lapor ke Polsek Nglames.

Sementara, Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Supriyanto menyatakan, akibat pelemparan yang dilakukan para pelaku tersebut, PT KAI megalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. Hal itu diwujudkan dengan kondisi kaca sebelah kanan gerbong ekonomi 4/3 E yang retak.

"Kerugian materinya mencapai Rp2,7 juta. Untungnya kali ini tidak sampai melukai orang. Tapi penumpang sempat kaget," kata Supriyanto.

Pihak PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun juga telah menerima ganti rugi atas kejadian tersebut dari orang tua para pelaku yang dipanggil polisi atas ulah anak-anaknya tersebut. Supriyanto menjelaskan, melempari KA merupakan kasus kriminal dan sangat membahayakan penumpang.

Pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi agar tidak melakukan hal tersebut, meskipun alasannya hanya iseng. Sesuai data PT KAI Daop setempat, insiden pelemparan KA Kahuripan bukan yang pertama kali terjadi.

Hingga pertengahan tahun ini, di wilayah Daop 7 Madiun sudah terjadi enam kasus pelemparan KA. Mayoritas pelakunya memang dari kalangan anak-anak yang masih duduk di bangku SD hingga SMP yang alasannya hanya iseng.

Seperti diketahui, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menangkap enam orang anak yang diduga melakukan pelemparan terhadap KA Kahuripan jurusan Kiaracondong, Bandung-Blitar yang mengakibatkan kaca kereta pecah dan sejumlah penumpang mengalami kaget, pada Sabtu (27/5).

Adapun, aksi pelemparan oleh keenam pelaku tersebut diketahui berdasarkan informasi dari petugas pengawal kereta (gaswal) dan kondektur KA Kahuripan. Hasilnya, setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil mengamankan enam orang anak yang kemudian diserahkan ke Polsek Nglames dan dilakukan pemanggilan masing-masing orang tua bersangkutan untuk pendampingan saat dilakukan pemeriksaan.

Ia menambahkan, PT KAI (Persero) mengancam akan menindak tegas para pelempar batu ke kereta api apapun motifnya. sebab, selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga membahayakan penumpang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement