REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabiro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengakui dititipi pesan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dari Setya Novanto.
"Bu Diah pesan kalau bertemu Pak Irman agar mengatakan tidak kenal Pak Setnov," kata Zudan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/5).
Zudan mengungkapkan dirinya berdiskusi dengan Irman atas pesan Setnov yang disampaikan mantan sekjem Kemendagri tersebut. "Saya bertanya ke Pak Irman, 'Pak kenal Setnov tidak?' Pak irman mengatakan 'tidak kenal, ada apa Prof?' Lalu saya katakan 'Dulu Bu Diah pesan kalau ada yang menanyakan agar Pak Irman mengaku tidak kenal Pak Setnov, dan ternyta benar bapak tidak kenal," ungkapnya.
Zudan menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Zudan mendapatkan pesan dari Diah pada 2014, sedangkan pembicaraan Zudan dan Irman terjadi pada 2015. "Apakah pada 2015 sudah ada perkara e-KTP?" tanya jaksa KPK Abdul Basir.
Zudan mengatakan bahwa dirinya belum diperiksa, namun Sugiharto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP ini. Jaksa Basir terus mengejar Zudan bahwa dirinya yang mengarahkan Irman untuk menjawab tidak kenal.
"Tidak, saya tidak langsung bertanya 'Pak Irman kenal Pak Setnov atau tidak?' tapi saya ke rumah Pak Irman, lalu berdiskusi banyak hal baru pada satu titik saya tanya 'Kenal Pak Setnov tidak?' Pak Irman mengatakan
'Tidak, ada apa Pak Prof? Lalu Bu Diah mengatakan pernah menympaikan ke saya kalau ada yang tanyakan jangan kenal Pak Setnov," jawab Zudan.
"Apakah bertanya kenapa ada pesan seperti itu ke bu Biah?" tanya jaksa Basir. "Ini amanah disampaikan saja," jawab Zudan. "Dari siapa?" tanya jaksa Zudan. "Dari Setya Novanto," jawab Zudan.