Selasa 30 May 2017 20:30 WIB

Eks Ketua MK: Tak Ada Alasan Tentukan Presidential Treshold

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menentukan treshold (ambang batas). Hamdan mempertanyakan dari pemilu yang mana yang dijadikan patokan dalam menentukan ambang batas.

"Kalau pemilu sebelumnya, itu kan bertentangan dengan makna peserta pemilu adalah partai politik, dan itu dilaksanakan serentak, memang menjadi sangat sulit untuk menjadi dasar bila itu yang dipakai treshold," katanya di Kantor DPP Nasdem, Ahad (28/5) lalu.

Hamdan menjelaskan jika treshold ditentukan berdasarkan pemilu yang sebelumnya, hal itu akan mengurangi dan mematikan hak politik peserta pemilu. "Padahal Undang-undang Dasar menyatakan yang berhak mengajukan pasangan presiden dan wakil presiden adalah peserta pemilu," ucapnya.

Meskipun hingga saat ini masih terjadi tarik menarik antarfraksi di DPR dalam pembahasan RUU Pemilu, namun Hamdan berpendapat apabila nantinya tetap ada treshold lima persen tetap akan ada yang menguji.

"Tetap jadi masalah, karena akan ada yang menguji lagi nanti," kata mantan Hakim MK tersebut.

Hamdan tetap menganggap bahwa penentuan ambang batas tersebut tidak konstitusional. Mantan hakim MK itupun tetap mendukung tidak ada penentuan treshold atau dengan kata lain nol persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement