REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Donald Trump pada Kamis (1/6) menandatangani penundaan pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Israel ke Yerusalem dari Tel Aviv, kata Gedung Putih. Tindakan itu untuk menghindari langkah bermasalah, yang akan mempersulit upayanya memulai kembali perundingan perdamaian Israel-Palestina.
Trump, yang dalam kampanye pemilihan presiden pada 2016 berjanji memindahkan kedutaan itu, memilih melanjutkan kebijakan pendahulunya dengan menandatangani pengabaian enam bulan. Pengabaian yang mengesampingkan undang-undang 1995, yang mengharuskan kedutaan itu dipindahkan ke Yerusalem.
Namun, pejabat Amerika Serikat menyatakan Trump tetap berpegang pada janji kampanyenya dan pada akhirnya memenuhinya, meski jadwalnya tidak ditetapkan.
"Ia berulang kali menyatakan niat memindahkan kedutaan," kata pernyataan Gedung Putih, "Pertanyaannya bukan apakah pemindahan itu terjadi, tapi hanya kapan."
Gedung Putih menyatakan Trump membuat keputusan itu untuk memaksimalkan kemungkinan keberhasilan merundingkan kesepakatan Israel dengan Palestina.