Jumat 02 Jun 2017 08:36 WIB

Pemkot Solo Deklarasikan Balai Kota Bebas Asap Rokok

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.
Foto: bogorwatch.wordpress.com
Iklan rokok sekaligus kampanye membebaskan kota dari iklan rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ramadhan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Solo untuk mendeklarasikan kawasan bebas asap rokok di Balai Kota Solo. Terhitung sejak Kamis, (1/6), seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang untuk merokok di lingkungan Balai Kota Solo.

“Kita terapkan kawasan bebas asap rokok mulai dari Balai Kota, setelah ini berlanjut untuk OPD lainnya yang berlokasi di luar Balai Kota,” kata Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo usai mendeklarasikan Balai Kota bebas asap rokok pada Kamis (1/6).

Lebih lanjut Rudyatmo meminta agar Satuan Pamong Praja berpatroli dan menegur dan menegur ASN yang kedapatan merokok di lingkungan Balai Kota. Larangan tersebut pun, jelasnya berlaku untuk masyarakat yang masuk ke lingkungan Balai Kota Solo.

“Jika ada yang merokok, saya minta untuk disuruh keluar saja dari Balai Kota, jangan sampai merokok di Balai Kota ini komitmen kami,” katanya.