REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan langsung memanggil dan memeriksa mantan Ketua Umum PAN Amien Rais terkait kasus pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.
Juru Bicara KPK Febri mengatakan bakal mempelajari terlebih dulu seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Dia menyatakan poses persidangan pengadaan alkes dengan terdakwa Siti masih berjalan. Belum lagi setelah itu ada agenda putusan.
"Setelah tuntutan kemarin, tentu kita perlu mendengar terlebih dahulu pembelaan dari terdakwa dan setelah itu ada agenda putusan," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (2/5).
Pada sidang tuntutan kasus pengadaan alkes dengan terdakwa Siti pada Rabu (31/5) kemarin, jaksa menyebut Amien sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dari terdakwa.
Penuntut umum menyebut Amien menerima uang sebanyak enam kali tahapan dengan total Rp 600 juta. KPK menyidik kasus itu berdasarkan perhitungan BPK adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar.