Jumat 02 Jun 2017 16:34 WIB

Jadi Tersangka, Politikus Golkar Dicegah ke Luar Negeri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari ke luar negeri usai menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan upaya menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terkait kasus korupsi terkait pengadaan KTP-el. “Tersangka sejak 30 Mei 2017 juga dilakukan pencegahan hingga enam bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jumat (2/6).

KPK menetapkan Markus selaku anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan terhadap terdakwa, para saksi termasuk dirinya sendiri. Langkah itu dilakukan Markus dalam persidangan kasus KTP-el beberapa waktu lalu.

Upaya tersebut diduga tidak hanya dilakukan Markus pada proses persidangan, tapi juga proses penyidikan terkait kasus pemberian keterangan palsu di sidang KTP-el dengan tersangka Miryam S Haryani.  Setelah menyidik Miryam dan memeriksa beberapa saksi, Febri mengatakan ada upaya dari Markus untuk memengaruhi salah satu terdakwa pada persidangan KTP-el agar memberikan keterangan palsu soal keterlibatan Markus di kasus KTP-el.

“MN (Markus) diduga memengaruhi salah satu terdakwa terkait posisi MN dalam rangkaian besar proses terjadinya kasus KTP-el," kata dia. Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah anggota komisi II Fraksi Partai Golkar Markus Nari pada 10 Mei lalu. Dari penggeledahan ini, ditemukan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di KPK atas nama Markus Nari, dan barang bukti elektronik berupa ponsel dan flashdisk. Seluruh barang bukti langsung disita oleh penyidik.

Febri mengatakan, melalui salinan BAP dan barang bukti itu, Markus berupaya mempengaruhi terdakwa dan juga saksi pada proses persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el. "Dan juga termasuk kaitannya dengan penyidikan dalam kasus dengan tersangka MSH (Miryam)," ujar dia.

(Baca Juga: Hambat Kasus KTP-El, Politikus Golkar Jadi Tersangka)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement