Jumat 02 Jun 2017 21:08 WIB

RUU PKS Dinilai akan Perjelas Definisi Kekerasan Seksual

Red: Ilham
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan membuat definisi kekerasan seksual semakin jelas. Korban bisa mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan.

Sebagai salah satu dari 70 anggota dewan lintas fraksi yang mengajukan RUU ini, Rieke menyebut draft RUU tersebut mencakup sembilan kategori kekerasan seksual. Yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.

"Jadi kami menunggu agar Surpres tentang RUU ini segera diterbitkan. Karena dengan lahirnya RUU ini, secara komprehensif akan termaktub landasan filosofis, sosiologis, yang membuat definisi kekerasan seksual semakin jelas," kata Rieke dalam konferensi pers bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Jakarta, Jumat (2/6).

Rieke mengatakan, RUU ini juga telah melalui perjuangan yang cukup panjang. Kurang lebih setahun lamanya, 70 anggota DPR lintas fraksi bersama organisasi masyarakat yang fokus pada pelayanan korban kekerasan seksual menggodog RUU ini. "Ini penting jangan sampai ada korban, baru merasa betapa pentingnya UU ini," ucap dia.

Pada 6 Juni 2016, RUU ini masuk program legislasi nasional prioritas 2016 dan disepakati bukan hanya oleh pengusul, tetapi menjadi kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah. Pada 15 Desember 2016, RUU ini masuk Prolegnas prioritas 2017 dengan nomor urut 23 dari 49 RUU yang ada dan diharmonisasi di Badan Legislasi pada 31 Januari 2017.

RUU ini kemudian disahkan di paripurna sebagai RUU inisiatif DPR pada 6 April 2016 dan pimpinan DPR berkirim surat di hari yang sama kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. "Tanggal 7 April 2017, pemerintah menerima surat itu. Semua mekanismenya termaktub pada UU 12 2011 dan pemerintah harusnya sudah mengirim Surpres pada 6 Juni 2017 ini," kata Rieke.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement