Jumat 18 Feb 2022 16:48 WIB

RUU TPKS Terhambat: Diusulkan Dibahas Saat DPR Reses, Tapi Omicron Jadi Dalih

Pembahasan RUU TPKS tertunda karena DPR memasuki masa reses selama 22 hari.

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Pembahasan RUU TPKS harus tertunda karena DPR memasuki masa reses selama 22 hari.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Pembahasan RUU TPKS harus tertunda karena DPR memasuki masa reses selama 22 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri, Antara

Pembahasan Rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) berpotensi terhambat lantaran mulai hari ini, DPR mulai memasuki massa reses selama 22 hari. Usulan sebagian anggota DPR agar RUU TPKS tetap dibahas meski DPR reses pun sepertinya kandas.

Baca Juga

"Jadi kemarin kita mungkin sepakat untuk masa reses ini kita jangan itu lah (bahas RUU TPKS)," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Penularan varian Omicron menjadi dalih DPR. Lodewijk pun mengingatkan seluruh pihak untuk tidak meremehkan varian Omicron sehingga DPR memberlakukan pembatasan waktu pelaksanaan rapat akibat melonjaknya kasus Omicron di Tanah Air.

"Kalau reses tidak, karena kondisinya kan memang kemarin ada pembicaraan itu, pembicaraan saat reses, cuma waktu saja kan kita di sini dibatasi karena Omicron ini," ungkapnya.

Jika varian Omicron dijadikan alasan pimpinan DPR untuk mengurangi rapat, sepekan terakhir ini pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu justru digeber hingga malam hari selama tiga hari berturut-turut. Menurut Lodewijk, DPR dibatasi ketentuan dalam UU Pemilu, di mana DPR harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak berkas diterima dari dari presiden.

"Sesuai UU kita diberi waktu 30 hari kerja, berarti tanggal 24 (Februari) ini harus selesai. 24 mau selesai ini kita juga tidak mau melanggar undang-undang lebih besar ya kita harus selesaikan untuk fit and proper test dari anggota KPU dan Bawaslu," ujarnya.

"Tapi yang lain kita sepakati kemarin sementara normatif saja dulu kita tunggu masa reses kedua kita akan tindak lanjuti," imbuhnya.

Sekjen Partai Golkar itu juga belum mengetahui pasti apakah surpres dan DIM RUU TPKS sudah dikirimkan pemerintah ke DPR. Sampai saat ini pimpinan DPR juga belum menerima permintaan pembahasan RUU di masa reses.

"Sampai saat ini kita belum melihat ada pengajuan itu baik dari komisi maupun Baleg," tuturnya.

Ihwal surpres dan DIM RUU TPKS DPR pun informasinya simpang siur. Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya pada Rabu (16/2/2022) menyatakan, DPR telah menerima surpres dan DIM RUU TPKS. Surpres tersebut bernomor R.05/Pres/02/2022 dan ditandangani 11 Februari 2022.

"Ya (sudah diterima DIM dan surpres RUU TPKS)," kata Willy kepada Republika, Rabu.  

Dirinya mengungkapkan bahwa Bamus sudah menunjuk Baleg untuk membahas RUU TPKS. Dirinya juga mengklaim Baleg sudah mendapat kepastian dari pimpinan DPR untuk dibahas di masa reses.

 

"Kemarin sih di Bamus sudah kita bahas itu akan diserahkan ke Badan Legislasi dan kita dapat izin bersidang di masa reses," ungkapnya.

Namun, Ketua DPR Puan Maharani mengungkap, pihaknya hingga Jumat (18/2/2022) belum menerima surpres RUU TPKS. Karenanya, ia tak membacakan surat tersebut dalam Rapat Paripurna DPR Masa Sidang III tahun 2021-2022.

"Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari pemerintah. Jadi kita masih menunggu surat dari pemerintah," ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR Masa Sidang III tahun 2021-2022, Jumat.

DPR, kata PUan, kemungkinan besar akan membahas RUU TPKS pada masa sidang berikutnya. Pasalnya mulai hari ini, DPR sudah memasuki masa reses.

 

"Karena ini sudah penutupan ya kita tunggu lagi di sidang berikutnya. Jadi inisiatif DPR sudah diberikan kepada pemerintah kita harus menunggu lagi balasan dari pemerintah ya kita tunggu," ujar Puan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement