REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI, SUMUT -- Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai, Sumatra Utara menangkap seorang mantan narapidana JG (30) karena menyelundupkan sabu-sabu ke dalam penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai Jahari Sitepu di Binjai, Sabtu (3/6) menjelaskan mantan narapidana yang berkunjung ke lembaga pemasyarakatan memiliki gerak mencurigakan. Gerak-gerik itu terpantau melalui kamera pengawas (CCTV) sehingga Jahari meminta penjaga untuk mempersilahkan JG masuk.
Saat diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu yang digenggam dengan tangan kanan. Jahari mengatakan JG alias ayong merupakan mantan narapidana yang kesehariannya memperbaiki AC di lembaga pemasyarakatan itu.
"Temuan sabu-sabu seberat 2,56 gram ini langsung dilaporkan ke Polres Binjai untuk ditindak lanjuti," katanya.
Tersangka JG mengakui baru pertama kali membawa sabu-sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan itu. "Sabu-sabu itu berasal dari Diki untuk diantarkan ke Jek yang merupakan warga penghuni lembaga pemasyarakatan," katanya.