REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mengajukan surat permintaan penerbitan red notice untuk Habib Rizieq Sihab ke Interpol. Pengajuan ini telah dilakukan sejak Kamis (1/6) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan surat tersebut saat ini telah sampai di National Central Bureau (NCB) Interpol. Namun apakah NCB Indonesia akan mengajukan ke NCB Interpol pusat di Prancis, itu yang masih harus menunggu konfirmasi lanjut.
"Kita tinggal tunggu NCB interpol Indonesia bagaimana, apakah nanti mengajukan atau tidak," ungkap Setyo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Setyo memaparkan pengajuan red notice untuk Habib Rizieq Sihab tersebut nantinya akan dikaji lagi. Apakah sudah memenuhi persyaratan untuk memasukkan Habib Rizieq dalam daftar red notice atau tidak. "Jadi interpol pusat akan mengkaji lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab diduga telah melanggar pasal pornografi atas chat whatsapp dengan FH. Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Imam besar FPI tersebut sejak 29 Mei lalu.