Senin 05 Jun 2017 20:42 WIB

Anggota KPU dan Bawaslu Bertambah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu dan Pemerintah menyepakati penambahan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  masing-masing empat orang. Dengan penambahan tersebut, nantinya jumlah anggota KPU menjadi 11 orang dan Bawaslu menjadi sembilan orang.

"Tadi disepakati juga di Pansus, ada penambahan komisioner KPU dari tujuh menjadi 11 dan bawaslu dari lima menjadi sembilan," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria usai rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (5/6).

Riza mengungkap pertimbangan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu untuk persiapan Pemilu serentak 2019 mendatang dimana Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden digelar bersamaan secara serentak. Keserentakan tersebut dianggap Pansus memiliki kerumitan tertentu, sehingga diperlukan penanganan khusus salah satunya penambahan jumlah penyelenggara Pemilu.

"Pengalaman kita pada pemilu sebelumnya banyak sekali praktik dan kasus apakah di internal atau antar caleg dan Pilpres, perlu penanganan yang lebih baik, serius. Sehingga perlu adanya kehadiran daripada dan perhatian dari KPU dan Bawaslu khususnya komisioner," ujar Riza.

Riza juga mengungkap masa jabatan penambahan empat anggota KPU dan Bawaslu tingkat pusat tersebut didesain berjenjang atau staggering selama satu tahun. Sehingga nantinya, berakhirnya masa jabatan antara anggota KPU dan Bawaslu yang sudah terpilih sejak awal dan baru terpilih tidak akan bersamaan.

Hal ini kata Riza untuk mengantisipasi terpilihnya anggota KPU dan Bawaslu yang belum berpengalaman di periode selanjutnya sehingga terjadi kekosongan di KPU maupun Bawaslu.

"Kita pernah mengalami, bahkan semua KPU dan Bawaslu seluruhnya tidak lolos lagi pada pemilihan komisioner berikutnya. Sehingga semuanya komisioner baru. Kita harapkan dengan adanya stegering, yang empat ini kan mengisi dalam waktu satu tahun, diharapkan dengan adanya pengalaman, sustainable daripada kebijakan KPU Bawaslu bisa lebih baik," katanya.

Karenanya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyebutkan rekruitmen penambahan anggota KPU dan Bawaslu itu kemungkinan dilakukan pada 2018 mendatang guna menghadapi Pemilu serentak 2019. Ia juga mengungkap alasan disepakatinya staggering selama satu tahun, agar penambahan empat komisioner juga bisa memperkuat komisioner periode saat ini untuk persiapan dan pelaksanaan Pileg dan pilpres 2019.

"Rekruitmennya selambatnya satu tahun setelah UU disahkan," katanya 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement