REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Fatimah atau Kak Emma, Mirza Zulkarnaen mengkonfirmasi kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Syihab.
"Iya (dipanggil sebagai saksi) tapi tidak akan datang," kata Mirza saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/6).
Mirza menuturkan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik terkait Kak Emma yang tidak akan memenuhi lantaran dalam kondisi sakit. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Kak Emma sebagai saksi untuk tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab pada Selasa (6/6).
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.