Selasa 06 Jun 2017 14:03 WIB

Red Notice Habib Rizieq Belum Sampai ke Interpol

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melayangkan permintaan penerbitan red notice bagi Habib Rizieq Shihab. Namun ternyata surat tersebut belum sampai pada NCB Interpol Polri.

"Kami belum menerima hingga saat ini, kan ada Standar Operasional Prosedurnya (SOP)," ujar sekretaris NCB Interpol Brigjen Naufal Yahya saat dikonfrimasi di Jakarta, Selasa (6/6).

Naufal menjelaskan dalam penerbitan red notice ada tahapan terlebih dahulu. Misalnya setelah penyidik mengajukan permohonan maka akan terlebih dahulu dikaji oleh Bareskrim.

Kemudian lanjut dia, Bareskrim akan melimpahkan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim terlebih dahulu. Kemudian Wasidik akan melakukan gelar perkara kelaikan permohonan red notice tersebut. "Setelah itu baru ke NCB Interpol Polri," terangnya.

Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Habib Rizieq Sihab sejak 29 Mei 2017. Imam besar FPI tersebut melanggar pasal pornografi atas chat WhatsApp yang diduga mengandung konten pornografi bersama FH.

Diketahui dari tim kuasa hukumnya, Habib Rizieq Sihab saat ini tengah beribadah di Arab Saudi. Polda Metro Jaya pun memasukkan Habib Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga mengajukan permohonan penerbitan red notice pada Interpol Polri.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq belum bisa memastikan kapan Habib Rizieq akan pulang ke tanah air. Yang pasti Habib Rizeq akan pulang sebelum hari lebaran Idul Fitri tiba.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement