REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Oprasional (Daop) III Cirebon melarang warga membuang dan membakar sampah di pinggir rel kereta api (KA). Selain asap pembakaran sampah membuat pandangan masinis terganggu, hal itu juga bisa merusak kabel optik sinyal KA.
"Pembakaran sampah di samping rel kereta api sangat berbahaya,’’ ujar Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Krisbiyantoro, Rabu (7/6).
Krisbiyantoro menjelaskan, asap pembakaran sampah bisa menggangu pandangan masinis. Selain itu, suhu panasnya merusak kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA.
Menurut Krisbiyantoro, kabel optik adalah perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA. Bila kabel optik rusak, maka sinyal itu akan terganggu sehingga akan berpotensi bahaya.
Tak hanya itu, sampah yang masuk drainase juga akan mengakibatkan banjir dan membuat tekstur tanah di sekitarnya gembur dan longsor. Akibatnya, jalur kereta menjadi rusak dan perjalanan kereta pun terganggu.
Krisbiyantoro menyebutkan, daerah yang terdapat pembuangan dan pembakaran sampah di samping rel kereta api, yakni titik antara Sindanglaut-Ciledug, titik Cangkring antara Prujakan-Kejaksan, Bangodua-Arjawinangun dan titik antara stasiun Tanjungrasa – Cikampek. Selain itu, titik Kertasemaya- Arjawinangun, Pabuaran-Pringkasap, Cikaum-Pegadenbaru serta Jatibarang- Telagasari.
"Kami selalu sosialisasi ke warga sekitar rel dan memasang plang ‘Larangan Buang Sampah’,’’ kata Krisbiyantoro.